igossummit2
Pentingnya Komunikasi Yang Tepat Tentang HaKI
Belum lama ini kita dikejutkan tentang adanya razia Mabes Polri terhadap perusahaan yang ditengarai menggunakan peranti lunak ilegal. Kalau dulu yang selalu was-was adalah para pedagang komputer di mal-mal yang selalu dicurigai menjual perangkat keras komputer bersama peranti lunak ilegal sebagai bonus, kini para pemakai komputer di perusahaan atau kantor-kantor perlu merasa was-was pula bagi yang perusahaannya belum menyediakan peranti lunak legal di tiap komputer yang digunakan oleh karyawannya.
Padahal, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 sudah diberlakukan sejak 29 Juli 2003 yang lalu, dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi baik melalui seminar maupun pengiriman surat kepada pimpinan teras perusahaan-perusahaan besar (corporate), lalu kenapa masih banyak masyarakat yang belum paham tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ?
Bisa jadi, sosialisasinya kurang mengena, atau masyarakatnya yang belum taat hukum. Padahal hukuman untuk kasus penyalahgunaan pemakaian peranti lunak ilegal ini cukup tinggi dari hukuman kurangan paling lama lima tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 500 juta.
Dalih klasik yang selalu dikemukakan adalah karena negara sedang terpuruk dalam krisis ekonomi sehingga belum sanggup membeli peranti lunak berlisensi yang dinilai terlalu mahal harganya. Kalau menyadari tidak mampu, kenapa masih nekat menggunakan peranti lunak ilegal ?
Padahal, di pasaran sudah ada beberapa peranti lunak alternatif, seperti untuk sistem operasi bisa menggunakan Java Desktop System dari Sun Microsystem (yang didalamnya sudah menyertakan Star Office) atau menggunakan Microsoft Windows dengan Microsoft Work yang jauh lebih murah ketimbang Microsoft Office. Pada akhir tahun 2004 juga akan diluncurkan Microsoft Windows Starter Edition dengan harga yang lebih murah ketimbang harga Microsoft Windows XP Home Edition, meski fiturnya hanya sanggup membuka tiga jendela (windows) dan hanya boleh dijalankan pada komputer berbasis prosesor Intel Celeron.
Alternatif lainnya, yang boleh dibilang gratis adalah menggunakan GNU Linux dari berbagai distro seperti Mandrake, Red Hat maupun SuSe (yang didalamnya sudah menyertakan Open Office). Bedanya, Linux tidak ada dukungan teknisnya secara formal, dan lebih didukung oleh komunitas. Sedangkan peranti lunak yang disebutkan sebelumnya memiliki dukungan teknis karena ada perusahaan yang bertanggung jawab atas jaminan purnajualnya.
Kesimpulannya, bila Anda menggunakan peranti lunak dari Microsoft atau Sun Microsystem, Anda bayar dulu, dan dukungannya gratis. Sebaliknya bila Anda menggunakan Linux, untuk melakukan download peranti lunak gratis, tetapi bila memerlukan dukungan, barulah Anda harus membayar kepada perusahaan yang menyediakan layanan dukungan teknis.
Masing-masing peranti lunak diatas tentunya memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda yang tentunya berbanding lurus antara harga, ada dan tidak adanya dukungan teknis dan kecanggihan pengoperasiannya. Analoginya, bila Anda mau makan enak, bawalah banyak uang dan pergilah ke resto yang bonafide. Kalau Anda mau bayar ala kadarnya, maka masuklah ke kedai di kaki lima.
Jadi, bila mau menggunakan peranti lunak yang lebih lengkap fiturnya, berhitunglah dengan kondisi keuangan Anda. Bila keuangan Anda memadai, silakan beli dan pakai peranti lunak yang terbaik menurut penilaian Anda, tetapi bila keuangan Anda belum memadai, sebaiknya gunakanlah peranti lunak alternative yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Karena Undang-Undang dibuat dan diundangkan oleh Pemerintah, alangkah indahnya kalau kebijakan yang diundangkan bisa dilaksanakan secara total di lingkungan Pemerintahan, paling tidak di lembaga-lembaga yang sangat erat berkaitan dengan hukum, yaitu Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan dan Kepolisian. Sebaiknya ke tiga institusi ini sudah melakukan pemeriksaan Teknologi Informasi-nya di lingkungannya sendiri. Dan, bila sudah bersih dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal maupun kesalahan pemakaian (mis-chanelling), barulah mulai bergerak melakukan pemeriksaan ke masyarakat.
Akan lebih baik lagi, bila semua Pemerintah Daerah juga sudah sadar dan paham akan arti dari UU Hak Cipta yang telah diundangkan, sehingga dalam rancangan anggaran belanja juga sudah memasukkan unsur peranti lunak. Jadi, pada pelaksanaan lelang di Pemerintahan wajib diteliti dengan saksama, antara pemasok yang menawarkan dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi, menawarkan produk yang legal dibandingkan dengan pemasok yang bisa menawarkan dengan harga lebih rendah perlu dikaji apakah sudah menawarkan produk yang legal pula.
Lebih baik lagi, dalam sebuah lelang, perlu disyaratkan adanya surat jaminan keaslian peranti lunak dari perusahaan pembuat peranti lunak, agar nantinya peranti lunak yang akan dikirimkan dijamin keasliannya dan bukan barang asli tapi palsu. Untuk itu diperlukan komunikasi yang lugas dari kalangan Pemerintah dan terus berlanjut ke kalangan masyarakat luas. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum.
Jadi, bila setiap pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, disinilah kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak. Transisi dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap harus diupayakan terus menerus, hingga masyarakat memahaminya dengan menggunakan sarana komunikasi yang tepat.
Sebagai contoh, pemasangan banner bertuliskan pesan agar jangan memakai peranti lunak ilegal, atau membeli VCD film / musik bajakan di pintu masuk mal setahun yang lalu, bisa dilakukan kembali.
Pemasangan iklan layanan masyarakat di bioskop, seperti yang saat ini diputar di bioskop Lippo Karawaci 21 yang menyarankan agar jangan membeli VCD film / musik bajakan, karena sama saja dengan tindakan pencurian, bisa lebih digalakkan dengan menambah sarana media. Hal itu bisa dilakukan dengan pemasangan iklan layanan masyarakat, billboard di jalan protokol, mobil iklan keliling, penempatan pesan di badan bis kota, pemasangan banner di pameran komputer, iklan spot di radio maupun iklan di televisi.
Bila komunikasi tentang sadar HaKI bisa dilakukan terus menerus dan berkesinambungan, diharapkan masyarakat bisa menyadari dan memahaminya. Paling tidak, kalau komunikasi bisa dilakukan seperti pemasangan rambu dilarang ini dan itu beserta besarnya denda yang banyak diketemukan di Singapura, sehingga masyarakat Singapura tidak berani menyeberang jalan secara sembarangan. Mereka juga mau antre, tidak meludah di sembarang tempat, atau tidak merokok di sembarang tempat.
Bila dimana-mana bisa dilihat pemberitahuan dilarang memakai peranti lunak atau karya cipta lain yang ilegal dengan sanksi hukumnya, maka lambat laun masyarakat akan menyadari kesalahannya dan mulai menghargai hak Cipta orang lain.
Kesimpulannya, sama halnya dengan pemasaran sebuah produk, tidak bisa sekali langsung laku, tetapi harus ada pengulangan (reminder) agar konsumen selalu ingat pada merek produk tersebut. Pesan agar masyarakat menjunjung tinggi HaKI juga perlu diulang-ulang agar menempel di otak dan hati masyarakat.
(Tulisan ini pernah dimuat di harian Kompas, 22 November 2004, hal. 26)
Rabu, 21 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar