igossummit2
Penegakan Hukum Hak Cipta Peranti Lunak di Indonesia
Dunia bisnis TI di Jakarta gempar ! Pemilik toko komputer ketakutan kena tuntut, para wiraniaga komputer ketakutan makin sulit menjual komputer tanpa peranti lunak legal. Pameonya : “Awas ! Anda meng-‘copy’ peranti lunak komputer akan kena tangkap !”. Banyak kalangan di bisnis TI kawatir bisnis akan menurun karena pasar belum sanggup membeli perangkat komputer lengkap dengan peranti lunak legal.
Ternyata yang ketakutan tidak hanya para pengusaha komputer saja, karena para pemakai komputer di perusahaan-perusahaan juga mendapatkan surat peringatan serupa tapi tak sama baik dari Microsoft maupun dari Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), sehubungan dengan mulai disosialisasikannya pemberlakuan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang HaKI. Undang-Undang ini disahkan pada bulan Juli 2002 dan diberlakukan mulai Juli 2003 setelah diberikan waktu tenggang untuk sosialisasi selama satu tahun.
UU HaKI
Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang HaKI sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa Undang-Undang sebelumnya. Bermula dari Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Hak Cipta yang diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 18 tahun 1997. Undang-Undang yang terakhir ini lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (End User).
Jadi, kalau pada Undang-Undang sebelumnya dari sisi hukumnya lebih ditekankan kepada penghormatan atas ciptaan seseorang atau kelompok, sehingga siapapun dilarang untuk menjual atau menggandakan barang hasil ciptaan secara ilegal. Pada Undang-Undang yang sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain yang memakainya secara tidak sah, seperti menggandakan secara ilegal, padahal pemakai telah mendapatkan keuntungan atas pemakaian barang tersebut. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang HaKI tidak ditujukan khusus untuk melindungi pemakaian peranti lunak komputer, tetapi juga secara luas mencakup perlindungan atas karya penciptaan di dunia musik, film, seni dan semua karya cipta apapun.
Kondisi Bisnis TI.
Dunia TI gempar, karena penjual dan pembeli komputer yang semula dengan bebas bisa menggandakan maupun melakukan instalasi peranti lunak komputer secara cuma-cuma, kini mesti menyiapkan dana tambahan untuk membeli peranti lunak komputer legal atau berlisensi. Bagi perusahaan atau pribadi yang dianggap telah mendapatkan keuntungan akibat pemakaian peranti lunak komputer memang diminta untuk bersedia membayar beaya pemakaian tersebut alias tidak boleh melakukan peng-‘copy’-an atas peranti lunak komputer yang merupakan pelanggaran hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual.
Di milis-milis sering ditemukan diskusi kalangan TI, yang menganggap bahwa harga peranti lunak komputer di Indonesia masih terlalu mahal. Terkesan mahal, karena kebanyakan pemakai peranti lunak versi terbaru tidak memanfaatkan semua fitur secara maksimal. Kendalanya, teknologi perangkat keras maju dengan pesatnya, sehingga peranti lunak versi lama sering tidak serasi pasang dengan perangkat keras keluaran terbaru. Pokok masalahnya bila sebuah perusahaan atau perorangan mampu membeli perangkat keras baru, sudah semestinya juga menganggarkan dana untuk membeli peranti lunak versi terbaru, agar dapat memanfaatkan semua fitur dari perangkat keras maupun peranti lunak secara maksimal. Bila pemakai tidak bisa mendaya gunakan ke duanya secara maksimal, maka artinya adalah in-efisiensi atau pemborosan.
Seringkali pemakai komputer juga salah dalam menilai, pemakai komputer bisa memahami harga mahal untuk sebuah perangkat keras yang kasat mata, sebaliknya pemakai komputer sering kurang bisa memahami tingkat kesulitan dalam proses pengembangan sebuah peranti lunak, yang seharusnya juga harus dibayar mahal karena adanya fitur-fitur terbaru yang makin baik. Sering masalah ekonomi dijadikan tameng untuk minta harga khusus, namun pihak produsen peranti lunak komputer berargumentasi bahwa bila harga peranti lunak komputer di Indonesia lebih murah, dikawatirkan peranti lunak komputer tersebut akan di re-export ke negara lain. Alasan kuatnya lainnya, adalah produsen peranti lunak komputer terikat kontrak dengan perusahaan komputer kelas kakap yang membeli lisensi dalam jumlah besar sehingga sangat tidak adil bila pembelian peranti lunak komputer di Indonesia yang jelas lebih kecil jumlahnya, bisa diberikan harga lebih murah.
Para pembeli komputer rakitan yang dulu terbiasa mendapatkan ‘copy’ ilegal dari para penjual komputer, mulai bulan Juli 2003 nanti akan mulai kesulitan mendapatkan layanan cuma-cuma tersebut. Supaya bisa disebut legal, harus menambahkan dana untuk membeli peranti lunak sistem operasi dan sistem aplikasi perkantoran (Office). Bagi para pembeli komputer impor (Multi National Company) juga masih harus memperhitungkan beaya pembelian peranti lunak komputer aplikasi seperti MS Office, karena lazimnya produsen komputer impor hanya membekali komputernya dengan sistem operasi saja. Bila para pembeli komputer impor tidak membeli peranti lunak komputer aplikasi yang berlisensi, mereka juga bisa dikatagorikan melakukan pelanggaran hukum juga.
Hal lain yang membuat bisnis TI bergeming adalah belum adanya ketegasan hukum, karena bisa saja seorang pengusaha yang taat hukum dagangannya bisa tidak laku, karena harga jualnya hampir dua kali harga yang ditawarkan oleh toko disebelahnya yang tidak taat hukum. Juga masih ada pelanggaran yang sulit dilacak, seperti diperdagangkannya sticker label Certificate of Authenticity (COA) di pasar gelap.
Edukasi kepada para pemakai akhir (End User) baik perorangan maupun perusahaan tetap harus dilakukan, karena ternyata masih banyak orang-orang yang tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu), bila mereka hanya membeli sebuah komputer PC maka bila pada saat pengiriman tidak menemukan peranti lunak komputer sistem operasi maupun aplikasi langsung marah-marah. Bahkan pada tahap pembelian, bila wiraniaga komputer menawarkan atau menyodorkan harga peranti lunak komputer, pembeli malahan terbelalak dan bertanya “mahluk apa itu software”. Mereka seolah-olah tidak tahu bahwa peranti lunak komputer adalah suatu karya cipta yang harus dibeli. Budaya ini timbul, karena penggunaan peranti lunak secara ilegal telah berlaku bertahun-tahun lamanya.
Ada juga orang kantoran yang membeli komputer untuk di rumah, mengatakan “Di kantor saya, saya tinggal duduk di kursi, di meja saya sudah ada satu komputer yang tinggal meng-klik saja sudah berfungsi, saya tidak pernah tahu apakah peranti lunak komputer di kantor legal atau ilegal.”
Edukasi juga perlu disampaikan kepada para staf MIS / EDP, karena mereka kadang-kadang juga terlalu berbaik hati melakukan penginstall-an peranti lunak komputer kepada komputer di rumah rekan-rekan sekantornya. Entah mereka tidak sadar bahwa perbuatannya ini melanggar hukum atau memang dia benar-benar kurang mengerti hukum.
Upaya Agar Taat Hukum
Selain memberi peringatan kepada penjual komputer agar tidak menjual atau melakukan penggandaan atau melakukan intalasi peranti lunak komputer secara ilegal, dan memberi penjelasan tentang arti HaKI kepada para pembeli dan pemakai komputer baik di perusahaan maupun perorangan, tindakan pencegahan lain yang perlu diperhatikan adalah upaya mencegah munculnya tempat-tempat penjualan CD peranti lunak komputer dan tempat-tempat yang berani memberikan jasa peng-‘copy’-an atau peng-‘install’-an peranti lunak komputer, kalau para penjual komputer sudah jera melakukan pelanggaran ini.
Hal lain yang perlu dicermati adalah munculnya usaha pemalsuan, yaitu tempat-tempat yang menjual peranti lunak komputer palsu tetapi dijual sebagai peranti lunak komputer asli. Yang jelas akan merugikan pihak produsen maupun pemakai yang tidak mengetahui cara membedakan produk yang asli dan yang palsu. Pembeli akan dirugikan, karena bila pembeli salah membeli produk yang palsu, pembeli akan kehilangan hak untuk mendapatkan dukungan purna jual (support) bila pada suatu saat menghadapi masalah pada pemakaiannya.
Beberapa upaya untuk membuat perusahaan yang belum menghargai HaKI agar mau mulai menghargai HaKI, diantaranya adalah melakukan program pembelian secara angsuran. Program ini telah diterapkan oleh Microsoft Indonesia mulai tahun 2002 yang lalu. Jadi, bila sebuah perusahaan yang harus memiliki 100 lisensi dan tidak sanggup membeli sekaligus secara tunai, perusahaan tersebut diberi kesempatan untuk membeli dengan program angsuran.
Untuk meringankan beban dunia pendidikan, juga telah diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang kampusnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft., tetapi hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan pendidikan juga ada harga khusus untuk versi Education oleh Microsoft serta adapula program hibah oleh Sun Microsystem.
Guna menjawab kekawatiran terjadinya re-export, maka produsen peranti lunak komputer sudah selayaknya mau menyediakan dana untuk upaya membuat peranti lunak komputer yang menggunakan bahasa Indonesia, seperti yang telah dilakukan di Cina.
Guna menghindari usaha penggandaan (peng-‘copy’-an) ilegal adalah dengan menciptakan suatu peranti lunak komputer yang bisa melakukan perusakan otomatis bila digandakan secara ilegal.
Guna mencegah penjual komputer melakukan penggandaan peranti lunak komputer secara ilegal, para pembeli komputer patut mencantumkan pada spesifikasi komputer yang akan dibelinya bahwa harus ada pre-installed peranti lunak komputer berlisensi dan berani menolak tawaran pemasangan peranti lunak komputer ilegal meski ditawarkan dengan harga murah. Bila ke dua belah pihak saling mengingatkan pentingnya menghormati HaKI niscaya setapak demi setapak tingkat pembajakan peranti lunak komputer akan berkurang dengan sendirinya.
Supaya para penjual komputer terbebas dari jerat hukum akibat melakukan peng-‘copy’-an peranti lunak secara ilegal, maka sebaiknya meniru kiat para penjual komputer di Cina atau HongKong dengan memisahkan antara penjual hardware dan software. Para penjual hardware hanya menjual komputer secara kosong (atau “nude” atau tanpa peranti lunak komputer sama sekali). Untuk mengoperasikan komputer, si pembeli perlu pergi ke penjual peranti lunak komputer untuk membeli peranti lunak komputer sistem operasi dan aplikasi. Bila cara ini dapat berjalan, maka Microsoft tentunya tidak perlu menjalankan program Dealer Trail Test Purchase kepada para penjual komputer di Indonesia.
Alternatif lainnya, tentu memakai peranti lunak komputer open source seperti Linux. Hanya saja perlu diketahui bahwa memakai Linux itu artinya gratis di awal, bayar bila membutuhkan dukungan purna jual (support). Sebaliknya bila pemakai komputer menghendaki memakai peranti lunak komputer berlisensi seperti Windows dari Microsoft, artinya bayar di awal, dan gratis bila membutuhkan dukungan purna jual.
Pola bisnis penjualan komputer akan berubah, yang tadinya menghalalkan penggandaan peranti lunak berlisensi akan beralih kepada penjualan komputer tanpa peranti lunak, atau dengan menggunakan peranti lunak open source seperti yang telah dicoba dilakukan oleh produsen komputer IBM, HP dan Mugen. Pemantauan penjualan komputer dengan peranti lunak open source makin meningkat dan kursus Linux makin merebak. Pada akhirnya akan terkondisikan yang kantongnya tebal akan mampu membeli peranti lunak berlisensi, sedangkan yang kurang mampu terpaksa menggunakan peranti lunak open source. Dengan demikian, budaya membajak peranti lunak pelan-pelan akan sirna, dan semua orang akan mulai menghargai hak cipta orang lain.
Kesimpulan
Bila penjual dan pembeli benar-benar menghormati HaKI secara ekstreem, maka diramalkan pada tahun 2003 penjualan perangkat keras akan menurun dan penjualan peranti lunak komputer akan meningkat tajam. Tetapi kondisi sebenarnya, biasanya tidak mungkin tingkat pembajakan 88% bisa langsung turun menjadi 0%, sehingga diramalkan penurunan penjualan perangkat keras tidak terlalu signifikan, tetapi penjualan peranti lunak komputer pasti naik. Yang penting harus ditimbulkan kesadaran akan niat untuk mulai menghargai hak ciptaan / karya orang lain. Gunakan peranti lunak komputer sesuai dengan kebutuhan, jangan terpesona dengan promosi untuk segera mengganti dengan versi terbaru, karena Anda harus memperhitungkan anggaran yang harus dibelanjakan.
(tulisan ini pernah dikirimkan dan dimuat di harian Kompas)
Rabu, 21 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar