Rabu, 21 Mei 2008

HaKI & Penggunakan OSS

igossummit2

HaKI & Penggunaan OSS

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 sudah diberlakukan, dari beberapa seminar yang sempat penulis ikuti, ternyata masih banyak warganegara Indonesia yang belum mendengar berita ini. Padahal dari sisi hukum, tidak ada dalih atau kekecualian untuk mengatakan belum pernah mendengar atau membaca Undang-Undang yang telah diundangkan agar terbebas dari hukuman. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Kehakiman & HAM juga telah menyelenggarakan seminar maupun mengirim puluhan ribu surat ke pimpinan teras perusahaan-perusahaan besar (corporate), hanya saja gaungnya masih belum begitu terasa. Hanya beberapa pengusaha di bisnis TI saja yang mulai bersiap-siap merubah pola bisnisnya, sehubungan beberapa pengusaha komputer telah mendapatkan surat peringatan karena tertangkap basah melakukan penginstalasian peranti lunak komputer secara ilegal.
Membuka wawasan
Untuk menyikapi implementasi UU Hak Cipta, kita perlu membuka wawasan berpikir masyarakat agar mau mengerti dan menyadari bahwa kekayaan intelektual seperti halnya kekayaan lain perlu mendapat perlindungan hukum. Dapat diilustrasikan begini, bila seseorang memiliki sebuah mobil, maka orang tersebut akan melindungi mobil miliknya dengan menyimpannya di dalam garasi, atau seseorang akan menyimpan uang gaji yang baru diterimanya di tempat yang paling aman pada saat naik bis kota untuk pulang ke rumahnya. Bila mobil atau uang tersebut dicuri orang, maka sang pemilik akan berteriak, lapor ke polisi yang artinya adalah meminta perlindungan hukum. Demikian pula halnya dengan seseorang yang telah menciptakan suatu karya baik berupa karya musik, karya film, maupun karya peranti lunak komputer akan meminta perlindungan hukum bila hasil karyanya dibajak atau digandakan atau diperjual belikan secara ilegal.
Bila saat ini Anda masih menggunakan peranti lunak komputer ilegal, cobalah bertanya pada diri sendiri, bila seandainya Anda berhasil menciptakan sebuah peranti lunak komputer, lalu peranti lunak komputer yang Anda buat itu digunakan oleh orang lain secara ilegal, apakah Anda akan membiarkan begitu saja ? Tentu tidak ! Jadi, cobalah berpikir dengan pola sebaliknya, kalau sekarang Anda ada di posisi pemakai, cobalah berpikir di posisi pencipta.
Jadi, bila selama ini Anda berpikir dari sisi pembeli atau pemakai tentu akan merasakan bahwa beaya atau anggaran untuk membeli peranti lunak komputer akan meningkat, atau anggaran untuk pembelian komputer akan membengkak, karena selama ini Anda belum menggunakan peranti lunak komputer legal, sehingga seakan-akan harga sebuah komputer itu sangat murah, hanya sekitar tiga jutaan rupiah saja. Tetapi, coba bila Anda berbalik berpikir dari sisi si pencipta peranti lunak komputer, berapa besar waktu dan beaya yang harus Anda keluarkan guna menciptakan sebuah peranti lunak komputer yang bermanfaat dan layak dipasarkan.
Masalah hak cipta ini berlaku secara universal, alasan klise yang selalu diungkapkan bahwa negara Indonesia yang GDP-nya sangat rendah belum mampu membayar harga peranti lunak komputer yang sangat mahal, tentunya tidak dapat diterima oleh si pembuat atau si pengembang peranti lunak komputer. Ada alasan dengan diberlakukannya UU Hak Cipta akan menghambat perkembangan TI. Jawabannya bisa ya, bila pemakai komputer tidak mencari alternatif baru. Jawabannya bisa tidak, bila pemakai komputer justru memanfaatkan momentum ini untuk mulai menciptakan peranti lunak komputer untuk dijual.
Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah bahwa sebutan negara Indonesia sebagai negara pembajak peranti lunak komputer nomor tiga di dunia atau 88% peranti lunak komputer yang beredar di Indonesia adalah bajakan akan sangat membentuk persepsi citra yang buruk secara internasional bila masyarakat dunia membicarakan tentang Indonesia. Tentunya hal ini akan merendahkan citra bangsa di mata masyarakat internasional. Sama buruknya dengan citra buruk tentang maraknya korupsi, maraknya tawuran, maraknya narkoba dan tidak ditegakkannya hukum di negara tercinta ini.
Apa saja yang digolongkan sebagai tindakan pembajakan peranti lunak komputer ? Tidak semua orang tahu. Yang termasuk jenis-jenis pembajakan peranti lunak komputer adalah melakukan instalasi peranti lunak komputer ke dalam harddisk (harddisk loading), penggunaan satu lisensi peranti lunak komputer pada beberapa komputer, penggunaan peranti lunak komputer Client-server lebih daripada jumlah yang semestinya (misalnya ditentukan untuk pemakaian 5 Client, tetapi digunakan untuk 20 Client) dan melakukan penggandaan (copy) untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis.
Bila peranti lunak komputer yang dipasarkan di Indonesia tidak seragam, artinya ada sebagian yang legal dan ada sebagian besar yang ilegal, maka akan tercipta iklim bisnis yang tidak sehat. Pengusaha atau toko yang menjual perangkat keras komputer bersama peranti lunak komputer legal tentu akan memasang harga yang jauh lebih mahal ketimbang toko lain yang hanya menjual dengan peranti lunak komputer ilegal. Dalam hal ini akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, pengusaha yang satu akan mematikan pengusaha lainnya. Padahal yang dimatikan justru pengusaha yang taat hukum, hal ini sangat ironis.
Dampak Pada Masyarakat
Bila masyarakat sudah terbuka wawasannya, tentunya akan timbul apresiasi pada kekayaan intelektual, pada karya cipta orang lain, dan tidak akan menggunakan atau menggandakan peranti lunak komputer secara ilegal. Baik perusahaan maupun perorangan akan mulai menggunakan peranti lunak komputer berlisensi atau menggunakan peranti lunak komputer open source yang lebih murah. Yang penting ke duanya tidak melanggar hukum dan legal. Memang, meningkatnya kesadaran hukum tidak bisa dicapai dalam sekejap mata. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. Sebagai ilustrasi, bila seorang pengendara mobil hanya mau berhenti ketika lampu merah menyala bila melihat ada polisi di perempatan jalan, dan akan mempercepat laju kendaraannya bila tidak melihat polisi, ini berarti sosialisasi kesadaran hukum belum berhasil dijalankan. Bila kesadaran hukum sudah membudaya, biarpun tengah malam bila lampu merah menyala, si pengendara wajib menghentikan laju kendaraannya. Hal ini selain menunjukkan akan kesadaran hukum, juga guna menjaga keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.
Jadi, bila setiap pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, disinilah kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak.
Dampak Pada Dunia Usaha
Dunia usaha baik di kalangan TI maupun non-TI akan mulai berbenah secara internal, kalau dulu seorang pimpinan perusahaan akan membiarkan semua karyawannya menggunakan peranti lunak komputer apapun, tetapi dengan telah diberlakukannya UU Hak Cipta, maka pimpinan perusahaan akan mulai menugaskan manajer sistem informasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh peranti lunak komputer yang digunakan di perusahaannya. Penggunaan peranti lunak komputer akan dipetakan secara matang, siapa yang perlu menggunakan peranti lunak komputer paling lengkap, dan siapa yang hanya perlu seadanya saja. Penggantian peranti lunak komputer bila telah muncul versi baru, juga akan dipikirkan secara rasional, perlu atau tidaknya. Dan peranti lunak komputer sudah diperhitungkan sebagai aset perusahaan seperti halnya perangkat keras komputer.
Di kantor-kantor juga akan mulai diterapkan pengawasan terhadap karyawan dalam pemakaian peranti lunak komputer. Akan muncul pelarangan penggunaan peranti lunak komputer ilegal, meski dibawa dari rumah karena akan merupakan pelanggaran hukum di perusahaannya.
Bagi perusahaan kecil menengah yang kemampuan finansialnya terbatas, juga akan memikirkan pengaturan anggaran pembelian perangkat keras komputer dan peranti lunak komputer. Bila keperluan komputer lebih besar, maka akan dipilih peranti lunak yang lebih terjangkau harganya. Dipilihnya peranti lunak alternatif yang lebih murah adalah tindakan yang bijak, asalkan masih bisa memenuhi keperluan usahanya.
Dampak Pada Industri Peranti Lunak
Masa sebulan sebelum UU Hak Cipta diberlakukan sudah menunjukkan gejala peningkatan kepedulian pada beberapa perusahaan dengan munculnya permintaan penawaran harga atas lisensi peranti lunak komputer. Juga perusahaan penyedia jasa peranti lunak komputer alternatif artinya yang tidak menjual peranti lunak komputer berlisensi juga mulai disibukkan dengan permintaan penawaran harga untuk migrasi dari sistem lama ke sistem baru. Memang gong-nya akan terjadi pada saat UU Hak Cipta benar-benar diberlakukan. Saat ini semuanya sedang mempersiapkan diri agar perusahaannya tidak digolongkan sebagai pelanggar hukum.
Ada pula kalangan tertentu yang menunggu munculnya berkah dari peraturan Pemerintah, misalnya harapan munculnya pemutihan atas pemakaian peranti lunak komputer sebelumnya. Meski upaya pemutihan ini masih selalu ditolak oleh kalangan pencipta dan penjual peranti lunak komputer, karena mereka merasa dirugikan atas beaya pengembangan yang telah dikeluarkan selama ini.
Perusahaan penyedia jasa layanan peranti lunak komputer alternatif akan bertumbuh, lembaga pendidikan yang menyediakan kurikulum peranti lunak komputer alternatif dan seminar yang membahas pemanfaatan peranti lunak komputer alternatif akan makin menjamur, sehingga menimbulkan gairah usaha baru.
Perusahaan atau perorangan yang tadinya malas menciptakan peranti lunak komputer akan mulai bergairah dan berlomba-lomba untuk merancang dan menciptakan peranti lunak komputer baru. Lomba adu gengsi di penciptaan peranti lunak komputer sekelas APICTA akan makin ramai diminati oleh kalangan industri peranti lunak komputer. Dan tentunya agar karya cipta mereka dilindungi, pencipta peranti lunak komputer perlu segera mendaftarkan karya ciptaannya ke Direktorat Jenderal HaKI dan memikirkan proteksi dalam pemasarannya seperti penerapan lisensi dan pembayaran royalty bagi pemakainya.
Industri peranti lunak komputer akan bergairah, akan bermunculan pengusaha baru di bidang peranti lunak komputer, pengusaha peranti lunak komputer yang sudah ada akan berekspansi atau mengembangkan bisnisnya, pengusaha dari luar negeri juga akan bersedia menjadi investor bagi industri peranti lunak komputer, bila kondisi kesadaran hukum sudah matang.
Yang lebih penting lagi, bila gairah industri peranti lunak komputer dalam negeri berkembang dengan pesat, maka kesempatan untuk mengekspor peranti lunak komputer ciptaan putera-puteri Indonesia terbuka lebar, hal ini akan mendatangkan devisa bagi negara dan tenaga kerja intelektual tidak akan lari ke luar negeri. Bukan tidak mungkin bila Indonesia akan bisa menandingi India dalam industri peranti lunak komputer.
Kesimpulan
Transisi dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap perlu diupayakan.
(tulisan ini pernah dikirimkan dan dimuat di harian KOMPAS)

Tidak ada komentar: