Rabu, 21 Mei 2008

Pentingnya Komuniksi Yang Tepat Tentang HaKI

igossummit2

Pentingnya Komunikasi Yang Tepat Tentang HaKI
Belum lama ini kita dikejutkan tentang adanya razia Mabes Polri terhadap perusahaan yang ditengarai menggunakan peranti lunak ilegal. Kalau dulu yang selalu was-was adalah para pedagang komputer di mal-mal yang selalu dicurigai menjual perangkat keras komputer bersama peranti lunak ilegal sebagai bonus, kini para pemakai komputer di perusahaan atau kantor-kantor perlu merasa was-was pula bagi yang perusahaannya belum menyediakan peranti lunak legal di tiap komputer yang digunakan oleh karyawannya.
Padahal, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 sudah diberlakukan sejak 29 Juli 2003 yang lalu, dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi baik melalui seminar maupun pengiriman surat kepada pimpinan teras perusahaan-perusahaan besar (corporate), lalu kenapa masih banyak masyarakat yang belum paham tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ?
Bisa jadi, sosialisasinya kurang mengena, atau masyarakatnya yang belum taat hukum. Padahal hukuman untuk kasus penyalahgunaan pemakaian peranti lunak ilegal ini cukup tinggi dari hukuman kurangan paling lama lima tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 500 juta.
Dalih klasik yang selalu dikemukakan adalah karena negara sedang terpuruk dalam krisis ekonomi sehingga belum sanggup membeli peranti lunak berlisensi yang dinilai terlalu mahal harganya. Kalau menyadari tidak mampu, kenapa masih nekat menggunakan peranti lunak ilegal ?
Padahal, di pasaran sudah ada beberapa peranti lunak alternatif, seperti untuk sistem operasi bisa menggunakan Java Desktop System dari Sun Microsystem (yang didalamnya sudah menyertakan Star Office) atau menggunakan Microsoft Windows dengan Microsoft Work yang jauh lebih murah ketimbang Microsoft Office. Pada akhir tahun 2004 juga akan diluncurkan Microsoft Windows Starter Edition dengan harga yang lebih murah ketimbang harga Microsoft Windows XP Home Edition, meski fiturnya hanya sanggup membuka tiga jendela (windows) dan hanya boleh dijalankan pada komputer berbasis prosesor Intel Celeron.
Alternatif lainnya, yang boleh dibilang gratis adalah menggunakan GNU Linux dari berbagai distro seperti Mandrake, Red Hat maupun SuSe (yang didalamnya sudah menyertakan Open Office). Bedanya, Linux tidak ada dukungan teknisnya secara formal, dan lebih didukung oleh komunitas. Sedangkan peranti lunak yang disebutkan sebelumnya memiliki dukungan teknis karena ada perusahaan yang bertanggung jawab atas jaminan purnajualnya.
Kesimpulannya, bila Anda menggunakan peranti lunak dari Microsoft atau Sun Microsystem, Anda bayar dulu, dan dukungannya gratis. Sebaliknya bila Anda menggunakan Linux, untuk melakukan download peranti lunak gratis, tetapi bila memerlukan dukungan, barulah Anda harus membayar kepada perusahaan yang menyediakan layanan dukungan teknis.
Masing-masing peranti lunak diatas tentunya memiliki fitur dan keuntungan yang berbeda yang tentunya berbanding lurus antara harga, ada dan tidak adanya dukungan teknis dan kecanggihan pengoperasiannya. Analoginya, bila Anda mau makan enak, bawalah banyak uang dan pergilah ke resto yang bonafide. Kalau Anda mau bayar ala kadarnya, maka masuklah ke kedai di kaki lima.
Jadi, bila mau menggunakan peranti lunak yang lebih lengkap fiturnya, berhitunglah dengan kondisi keuangan Anda. Bila keuangan Anda memadai, silakan beli dan pakai peranti lunak yang terbaik menurut penilaian Anda, tetapi bila keuangan Anda belum memadai, sebaiknya gunakanlah peranti lunak alternative yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Karena Undang-Undang dibuat dan diundangkan oleh Pemerintah, alangkah indahnya kalau kebijakan yang diundangkan bisa dilaksanakan secara total di lingkungan Pemerintahan, paling tidak di lembaga-lembaga yang sangat erat berkaitan dengan hukum, yaitu Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan dan Kepolisian. Sebaiknya ke tiga institusi ini sudah melakukan pemeriksaan Teknologi Informasi-nya di lingkungannya sendiri. Dan, bila sudah bersih dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal maupun kesalahan pemakaian (mis-chanelling), barulah mulai bergerak melakukan pemeriksaan ke masyarakat.
Akan lebih baik lagi, bila semua Pemerintah Daerah juga sudah sadar dan paham akan arti dari UU Hak Cipta yang telah diundangkan, sehingga dalam rancangan anggaran belanja juga sudah memasukkan unsur peranti lunak. Jadi, pada pelaksanaan lelang di Pemerintahan wajib diteliti dengan saksama, antara pemasok yang menawarkan dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi, menawarkan produk yang legal dibandingkan dengan pemasok yang bisa menawarkan dengan harga lebih rendah perlu dikaji apakah sudah menawarkan produk yang legal pula.
Lebih baik lagi, dalam sebuah lelang, perlu disyaratkan adanya surat jaminan keaslian peranti lunak dari perusahaan pembuat peranti lunak, agar nantinya peranti lunak yang akan dikirimkan dijamin keasliannya dan bukan barang asli tapi palsu. Untuk itu diperlukan komunikasi yang lugas dari kalangan Pemerintah dan terus berlanjut ke kalangan masyarakat luas. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum.
Jadi, bila setiap pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, disinilah kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak. Transisi dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap harus diupayakan terus menerus, hingga masyarakat memahaminya dengan menggunakan sarana komunikasi yang tepat.
Sebagai contoh, pemasangan banner bertuliskan pesan agar jangan memakai peranti lunak ilegal, atau membeli VCD film / musik bajakan di pintu masuk mal setahun yang lalu, bisa dilakukan kembali.
Pemasangan iklan layanan masyarakat di bioskop, seperti yang saat ini diputar di bioskop Lippo Karawaci 21 yang menyarankan agar jangan membeli VCD film / musik bajakan, karena sama saja dengan tindakan pencurian, bisa lebih digalakkan dengan menambah sarana media. Hal itu bisa dilakukan dengan pemasangan iklan layanan masyarakat, billboard di jalan protokol, mobil iklan keliling, penempatan pesan di badan bis kota, pemasangan banner di pameran komputer, iklan spot di radio maupun iklan di televisi.
Bila komunikasi tentang sadar HaKI bisa dilakukan terus menerus dan berkesinambungan, diharapkan masyarakat bisa menyadari dan memahaminya. Paling tidak, kalau komunikasi bisa dilakukan seperti pemasangan rambu dilarang ini dan itu beserta besarnya denda yang banyak diketemukan di Singapura, sehingga masyarakat Singapura tidak berani menyeberang jalan secara sembarangan. Mereka juga mau antre, tidak meludah di sembarang tempat, atau tidak merokok di sembarang tempat.
Bila dimana-mana bisa dilihat pemberitahuan dilarang memakai peranti lunak atau karya cipta lain yang ilegal dengan sanksi hukumnya, maka lambat laun masyarakat akan menyadari kesalahannya dan mulai menghargai hak Cipta orang lain.
Kesimpulannya, sama halnya dengan pemasaran sebuah produk, tidak bisa sekali langsung laku, tetapi harus ada pengulangan (reminder) agar konsumen selalu ingat pada merek produk tersebut. Pesan agar masyarakat menjunjung tinggi HaKI juga perlu diulang-ulang agar menempel di otak dan hati masyarakat.
(Tulisan ini pernah dimuat di harian Kompas, 22 November 2004, hal. 26)

HaKI & Penggunakan OSS

igossummit2

HaKI & Penggunaan OSS

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 sudah diberlakukan, dari beberapa seminar yang sempat penulis ikuti, ternyata masih banyak warganegara Indonesia yang belum mendengar berita ini. Padahal dari sisi hukum, tidak ada dalih atau kekecualian untuk mengatakan belum pernah mendengar atau membaca Undang-Undang yang telah diundangkan agar terbebas dari hukuman. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Kehakiman & HAM juga telah menyelenggarakan seminar maupun mengirim puluhan ribu surat ke pimpinan teras perusahaan-perusahaan besar (corporate), hanya saja gaungnya masih belum begitu terasa. Hanya beberapa pengusaha di bisnis TI saja yang mulai bersiap-siap merubah pola bisnisnya, sehubungan beberapa pengusaha komputer telah mendapatkan surat peringatan karena tertangkap basah melakukan penginstalasian peranti lunak komputer secara ilegal.
Membuka wawasan
Untuk menyikapi implementasi UU Hak Cipta, kita perlu membuka wawasan berpikir masyarakat agar mau mengerti dan menyadari bahwa kekayaan intelektual seperti halnya kekayaan lain perlu mendapat perlindungan hukum. Dapat diilustrasikan begini, bila seseorang memiliki sebuah mobil, maka orang tersebut akan melindungi mobil miliknya dengan menyimpannya di dalam garasi, atau seseorang akan menyimpan uang gaji yang baru diterimanya di tempat yang paling aman pada saat naik bis kota untuk pulang ke rumahnya. Bila mobil atau uang tersebut dicuri orang, maka sang pemilik akan berteriak, lapor ke polisi yang artinya adalah meminta perlindungan hukum. Demikian pula halnya dengan seseorang yang telah menciptakan suatu karya baik berupa karya musik, karya film, maupun karya peranti lunak komputer akan meminta perlindungan hukum bila hasil karyanya dibajak atau digandakan atau diperjual belikan secara ilegal.
Bila saat ini Anda masih menggunakan peranti lunak komputer ilegal, cobalah bertanya pada diri sendiri, bila seandainya Anda berhasil menciptakan sebuah peranti lunak komputer, lalu peranti lunak komputer yang Anda buat itu digunakan oleh orang lain secara ilegal, apakah Anda akan membiarkan begitu saja ? Tentu tidak ! Jadi, cobalah berpikir dengan pola sebaliknya, kalau sekarang Anda ada di posisi pemakai, cobalah berpikir di posisi pencipta.
Jadi, bila selama ini Anda berpikir dari sisi pembeli atau pemakai tentu akan merasakan bahwa beaya atau anggaran untuk membeli peranti lunak komputer akan meningkat, atau anggaran untuk pembelian komputer akan membengkak, karena selama ini Anda belum menggunakan peranti lunak komputer legal, sehingga seakan-akan harga sebuah komputer itu sangat murah, hanya sekitar tiga jutaan rupiah saja. Tetapi, coba bila Anda berbalik berpikir dari sisi si pencipta peranti lunak komputer, berapa besar waktu dan beaya yang harus Anda keluarkan guna menciptakan sebuah peranti lunak komputer yang bermanfaat dan layak dipasarkan.
Masalah hak cipta ini berlaku secara universal, alasan klise yang selalu diungkapkan bahwa negara Indonesia yang GDP-nya sangat rendah belum mampu membayar harga peranti lunak komputer yang sangat mahal, tentunya tidak dapat diterima oleh si pembuat atau si pengembang peranti lunak komputer. Ada alasan dengan diberlakukannya UU Hak Cipta akan menghambat perkembangan TI. Jawabannya bisa ya, bila pemakai komputer tidak mencari alternatif baru. Jawabannya bisa tidak, bila pemakai komputer justru memanfaatkan momentum ini untuk mulai menciptakan peranti lunak komputer untuk dijual.
Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah bahwa sebutan negara Indonesia sebagai negara pembajak peranti lunak komputer nomor tiga di dunia atau 88% peranti lunak komputer yang beredar di Indonesia adalah bajakan akan sangat membentuk persepsi citra yang buruk secara internasional bila masyarakat dunia membicarakan tentang Indonesia. Tentunya hal ini akan merendahkan citra bangsa di mata masyarakat internasional. Sama buruknya dengan citra buruk tentang maraknya korupsi, maraknya tawuran, maraknya narkoba dan tidak ditegakkannya hukum di negara tercinta ini.
Apa saja yang digolongkan sebagai tindakan pembajakan peranti lunak komputer ? Tidak semua orang tahu. Yang termasuk jenis-jenis pembajakan peranti lunak komputer adalah melakukan instalasi peranti lunak komputer ke dalam harddisk (harddisk loading), penggunaan satu lisensi peranti lunak komputer pada beberapa komputer, penggunaan peranti lunak komputer Client-server lebih daripada jumlah yang semestinya (misalnya ditentukan untuk pemakaian 5 Client, tetapi digunakan untuk 20 Client) dan melakukan penggandaan (copy) untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis.
Bila peranti lunak komputer yang dipasarkan di Indonesia tidak seragam, artinya ada sebagian yang legal dan ada sebagian besar yang ilegal, maka akan tercipta iklim bisnis yang tidak sehat. Pengusaha atau toko yang menjual perangkat keras komputer bersama peranti lunak komputer legal tentu akan memasang harga yang jauh lebih mahal ketimbang toko lain yang hanya menjual dengan peranti lunak komputer ilegal. Dalam hal ini akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, pengusaha yang satu akan mematikan pengusaha lainnya. Padahal yang dimatikan justru pengusaha yang taat hukum, hal ini sangat ironis.
Dampak Pada Masyarakat
Bila masyarakat sudah terbuka wawasannya, tentunya akan timbul apresiasi pada kekayaan intelektual, pada karya cipta orang lain, dan tidak akan menggunakan atau menggandakan peranti lunak komputer secara ilegal. Baik perusahaan maupun perorangan akan mulai menggunakan peranti lunak komputer berlisensi atau menggunakan peranti lunak komputer open source yang lebih murah. Yang penting ke duanya tidak melanggar hukum dan legal. Memang, meningkatnya kesadaran hukum tidak bisa dicapai dalam sekejap mata. Cepat lambatnya tergantung keberhasilan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. Sebagai ilustrasi, bila seorang pengendara mobil hanya mau berhenti ketika lampu merah menyala bila melihat ada polisi di perempatan jalan, dan akan mempercepat laju kendaraannya bila tidak melihat polisi, ini berarti sosialisasi kesadaran hukum belum berhasil dijalankan. Bila kesadaran hukum sudah membudaya, biarpun tengah malam bila lampu merah menyala, si pengendara wajib menghentikan laju kendaraannya. Hal ini selain menunjukkan akan kesadaran hukum, juga guna menjaga keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.
Jadi, bila setiap pemakai peranti lunak komputer ilegal mulai merasa bersalah, disinilah kesadaran hukum pada pemanfaatan peranti lunak komputer sudah berhasil disosialisasikan. Pada kondisi ini, bila pengusaha atau toko menawarkan bonus instalasi peranti lunak komputer ilegal, tentu akan ditolak.
Dampak Pada Dunia Usaha
Dunia usaha baik di kalangan TI maupun non-TI akan mulai berbenah secara internal, kalau dulu seorang pimpinan perusahaan akan membiarkan semua karyawannya menggunakan peranti lunak komputer apapun, tetapi dengan telah diberlakukannya UU Hak Cipta, maka pimpinan perusahaan akan mulai menugaskan manajer sistem informasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh peranti lunak komputer yang digunakan di perusahaannya. Penggunaan peranti lunak komputer akan dipetakan secara matang, siapa yang perlu menggunakan peranti lunak komputer paling lengkap, dan siapa yang hanya perlu seadanya saja. Penggantian peranti lunak komputer bila telah muncul versi baru, juga akan dipikirkan secara rasional, perlu atau tidaknya. Dan peranti lunak komputer sudah diperhitungkan sebagai aset perusahaan seperti halnya perangkat keras komputer.
Di kantor-kantor juga akan mulai diterapkan pengawasan terhadap karyawan dalam pemakaian peranti lunak komputer. Akan muncul pelarangan penggunaan peranti lunak komputer ilegal, meski dibawa dari rumah karena akan merupakan pelanggaran hukum di perusahaannya.
Bagi perusahaan kecil menengah yang kemampuan finansialnya terbatas, juga akan memikirkan pengaturan anggaran pembelian perangkat keras komputer dan peranti lunak komputer. Bila keperluan komputer lebih besar, maka akan dipilih peranti lunak yang lebih terjangkau harganya. Dipilihnya peranti lunak alternatif yang lebih murah adalah tindakan yang bijak, asalkan masih bisa memenuhi keperluan usahanya.
Dampak Pada Industri Peranti Lunak
Masa sebulan sebelum UU Hak Cipta diberlakukan sudah menunjukkan gejala peningkatan kepedulian pada beberapa perusahaan dengan munculnya permintaan penawaran harga atas lisensi peranti lunak komputer. Juga perusahaan penyedia jasa peranti lunak komputer alternatif artinya yang tidak menjual peranti lunak komputer berlisensi juga mulai disibukkan dengan permintaan penawaran harga untuk migrasi dari sistem lama ke sistem baru. Memang gong-nya akan terjadi pada saat UU Hak Cipta benar-benar diberlakukan. Saat ini semuanya sedang mempersiapkan diri agar perusahaannya tidak digolongkan sebagai pelanggar hukum.
Ada pula kalangan tertentu yang menunggu munculnya berkah dari peraturan Pemerintah, misalnya harapan munculnya pemutihan atas pemakaian peranti lunak komputer sebelumnya. Meski upaya pemutihan ini masih selalu ditolak oleh kalangan pencipta dan penjual peranti lunak komputer, karena mereka merasa dirugikan atas beaya pengembangan yang telah dikeluarkan selama ini.
Perusahaan penyedia jasa layanan peranti lunak komputer alternatif akan bertumbuh, lembaga pendidikan yang menyediakan kurikulum peranti lunak komputer alternatif dan seminar yang membahas pemanfaatan peranti lunak komputer alternatif akan makin menjamur, sehingga menimbulkan gairah usaha baru.
Perusahaan atau perorangan yang tadinya malas menciptakan peranti lunak komputer akan mulai bergairah dan berlomba-lomba untuk merancang dan menciptakan peranti lunak komputer baru. Lomba adu gengsi di penciptaan peranti lunak komputer sekelas APICTA akan makin ramai diminati oleh kalangan industri peranti lunak komputer. Dan tentunya agar karya cipta mereka dilindungi, pencipta peranti lunak komputer perlu segera mendaftarkan karya ciptaannya ke Direktorat Jenderal HaKI dan memikirkan proteksi dalam pemasarannya seperti penerapan lisensi dan pembayaran royalty bagi pemakainya.
Industri peranti lunak komputer akan bergairah, akan bermunculan pengusaha baru di bidang peranti lunak komputer, pengusaha peranti lunak komputer yang sudah ada akan berekspansi atau mengembangkan bisnisnya, pengusaha dari luar negeri juga akan bersedia menjadi investor bagi industri peranti lunak komputer, bila kondisi kesadaran hukum sudah matang.
Yang lebih penting lagi, bila gairah industri peranti lunak komputer dalam negeri berkembang dengan pesat, maka kesempatan untuk mengekspor peranti lunak komputer ciptaan putera-puteri Indonesia terbuka lebar, hal ini akan mendatangkan devisa bagi negara dan tenaga kerja intelektual tidak akan lari ke luar negeri. Bukan tidak mungkin bila Indonesia akan bisa menandingi India dalam industri peranti lunak komputer.
Kesimpulan
Transisi dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal ke legal tidak pernah mudah dan waktunya tidak pernah bisa diprediksikan dengan tepat, tetapi tetap perlu diupayakan.
(tulisan ini pernah dikirimkan dan dimuat di harian KOMPAS)

Penegakan Hukum Hak Cipta Peranti Lunak di Indonesia

igossummit2

Penegakan Hukum Hak Cipta Peranti Lunak di Indonesia

Dunia bisnis TI di Jakarta gempar ! Pemilik toko komputer ketakutan kena tuntut, para wiraniaga komputer ketakutan makin sulit menjual komputer tanpa peranti lunak legal. Pameonya : “Awas ! Anda meng-‘copy’ peranti lunak komputer akan kena tangkap !”. Banyak kalangan di bisnis TI kawatir bisnis akan menurun karena pasar belum sanggup membeli perangkat komputer lengkap dengan peranti lunak legal.
Ternyata yang ketakutan tidak hanya para pengusaha komputer saja, karena para pemakai komputer di perusahaan-perusahaan juga mendapatkan surat peringatan serupa tapi tak sama baik dari Microsoft maupun dari Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), sehubungan dengan mulai disosialisasikannya pemberlakuan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang HaKI. Undang-Undang ini disahkan pada bulan Juli 2002 dan diberlakukan mulai Juli 2003 setelah diberikan waktu tenggang untuk sosialisasi selama satu tahun.
UU HaKI
Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang HaKI sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa Undang-Undang sebelumnya. Bermula dari Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Hak Cipta yang diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 18 tahun 1997. Undang-Undang yang terakhir ini lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (End User).
Jadi, kalau pada Undang-Undang sebelumnya dari sisi hukumnya lebih ditekankan kepada penghormatan atas ciptaan seseorang atau kelompok, sehingga siapapun dilarang untuk menjual atau menggandakan barang hasil ciptaan secara ilegal. Pada Undang-Undang yang sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain yang memakainya secara tidak sah, seperti menggandakan secara ilegal, padahal pemakai telah mendapatkan keuntungan atas pemakaian barang tersebut. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang HaKI tidak ditujukan khusus untuk melindungi pemakaian peranti lunak komputer, tetapi juga secara luas mencakup perlindungan atas karya penciptaan di dunia musik, film, seni dan semua karya cipta apapun.
Kondisi Bisnis TI.
Dunia TI gempar, karena penjual dan pembeli komputer yang semula dengan bebas bisa menggandakan maupun melakukan instalasi peranti lunak komputer secara cuma-cuma, kini mesti menyiapkan dana tambahan untuk membeli peranti lunak komputer legal atau berlisensi. Bagi perusahaan atau pribadi yang dianggap telah mendapatkan keuntungan akibat pemakaian peranti lunak komputer memang diminta untuk bersedia membayar beaya pemakaian tersebut alias tidak boleh melakukan peng-‘copy’-an atas peranti lunak komputer yang merupakan pelanggaran hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual.
Di milis-milis sering ditemukan diskusi kalangan TI, yang menganggap bahwa harga peranti lunak komputer di Indonesia masih terlalu mahal. Terkesan mahal, karena kebanyakan pemakai peranti lunak versi terbaru tidak memanfaatkan semua fitur secara maksimal. Kendalanya, teknologi perangkat keras maju dengan pesatnya, sehingga peranti lunak versi lama sering tidak serasi pasang dengan perangkat keras keluaran terbaru. Pokok masalahnya bila sebuah perusahaan atau perorangan mampu membeli perangkat keras baru, sudah semestinya juga menganggarkan dana untuk membeli peranti lunak versi terbaru, agar dapat memanfaatkan semua fitur dari perangkat keras maupun peranti lunak secara maksimal. Bila pemakai tidak bisa mendaya gunakan ke duanya secara maksimal, maka artinya adalah in-efisiensi atau pemborosan.
Seringkali pemakai komputer juga salah dalam menilai, pemakai komputer bisa memahami harga mahal untuk sebuah perangkat keras yang kasat mata, sebaliknya pemakai komputer sering kurang bisa memahami tingkat kesulitan dalam proses pengembangan sebuah peranti lunak, yang seharusnya juga harus dibayar mahal karena adanya fitur-fitur terbaru yang makin baik. Sering masalah ekonomi dijadikan tameng untuk minta harga khusus, namun pihak produsen peranti lunak komputer berargumentasi bahwa bila harga peranti lunak komputer di Indonesia lebih murah, dikawatirkan peranti lunak komputer tersebut akan di re-export ke negara lain. Alasan kuatnya lainnya, adalah produsen peranti lunak komputer terikat kontrak dengan perusahaan komputer kelas kakap yang membeli lisensi dalam jumlah besar sehingga sangat tidak adil bila pembelian peranti lunak komputer di Indonesia yang jelas lebih kecil jumlahnya, bisa diberikan harga lebih murah.
Para pembeli komputer rakitan yang dulu terbiasa mendapatkan ‘copy’ ilegal dari para penjual komputer, mulai bulan Juli 2003 nanti akan mulai kesulitan mendapatkan layanan cuma-cuma tersebut. Supaya bisa disebut legal, harus menambahkan dana untuk membeli peranti lunak sistem operasi dan sistem aplikasi perkantoran (Office). Bagi para pembeli komputer impor (Multi National Company) juga masih harus memperhitungkan beaya pembelian peranti lunak komputer aplikasi seperti MS Office, karena lazimnya produsen komputer impor hanya membekali komputernya dengan sistem operasi saja. Bila para pembeli komputer impor tidak membeli peranti lunak komputer aplikasi yang berlisensi, mereka juga bisa dikatagorikan melakukan pelanggaran hukum juga.
Hal lain yang membuat bisnis TI bergeming adalah belum adanya ketegasan hukum, karena bisa saja seorang pengusaha yang taat hukum dagangannya bisa tidak laku, karena harga jualnya hampir dua kali harga yang ditawarkan oleh toko disebelahnya yang tidak taat hukum. Juga masih ada pelanggaran yang sulit dilacak, seperti diperdagangkannya sticker label Certificate of Authenticity (COA) di pasar gelap.
Edukasi kepada para pemakai akhir (End User) baik perorangan maupun perusahaan tetap harus dilakukan, karena ternyata masih banyak orang-orang yang tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu), bila mereka hanya membeli sebuah komputer PC maka bila pada saat pengiriman tidak menemukan peranti lunak komputer sistem operasi maupun aplikasi langsung marah-marah. Bahkan pada tahap pembelian, bila wiraniaga komputer menawarkan atau menyodorkan harga peranti lunak komputer, pembeli malahan terbelalak dan bertanya “mahluk apa itu software”. Mereka seolah-olah tidak tahu bahwa peranti lunak komputer adalah suatu karya cipta yang harus dibeli. Budaya ini timbul, karena penggunaan peranti lunak secara ilegal telah berlaku bertahun-tahun lamanya.
Ada juga orang kantoran yang membeli komputer untuk di rumah, mengatakan “Di kantor saya, saya tinggal duduk di kursi, di meja saya sudah ada satu komputer yang tinggal meng-klik saja sudah berfungsi, saya tidak pernah tahu apakah peranti lunak komputer di kantor legal atau ilegal.”
Edukasi juga perlu disampaikan kepada para staf MIS / EDP, karena mereka kadang-kadang juga terlalu berbaik hati melakukan penginstall-an peranti lunak komputer kepada komputer di rumah rekan-rekan sekantornya. Entah mereka tidak sadar bahwa perbuatannya ini melanggar hukum atau memang dia benar-benar kurang mengerti hukum.
Upaya Agar Taat Hukum
Selain memberi peringatan kepada penjual komputer agar tidak menjual atau melakukan penggandaan atau melakukan intalasi peranti lunak komputer secara ilegal, dan memberi penjelasan tentang arti HaKI kepada para pembeli dan pemakai komputer baik di perusahaan maupun perorangan, tindakan pencegahan lain yang perlu diperhatikan adalah upaya mencegah munculnya tempat-tempat penjualan CD peranti lunak komputer dan tempat-tempat yang berani memberikan jasa peng-‘copy’-an atau peng-‘install’-an peranti lunak komputer, kalau para penjual komputer sudah jera melakukan pelanggaran ini.
Hal lain yang perlu dicermati adalah munculnya usaha pemalsuan, yaitu tempat-tempat yang menjual peranti lunak komputer palsu tetapi dijual sebagai peranti lunak komputer asli. Yang jelas akan merugikan pihak produsen maupun pemakai yang tidak mengetahui cara membedakan produk yang asli dan yang palsu. Pembeli akan dirugikan, karena bila pembeli salah membeli produk yang palsu, pembeli akan kehilangan hak untuk mendapatkan dukungan purna jual (support) bila pada suatu saat menghadapi masalah pada pemakaiannya.
Beberapa upaya untuk membuat perusahaan yang belum menghargai HaKI agar mau mulai menghargai HaKI, diantaranya adalah melakukan program pembelian secara angsuran. Program ini telah diterapkan oleh Microsoft Indonesia mulai tahun 2002 yang lalu. Jadi, bila sebuah perusahaan yang harus memiliki 100 lisensi dan tidak sanggup membeli sekaligus secara tunai, perusahaan tersebut diberi kesempatan untuk membeli dengan program angsuran.
Untuk meringankan beban dunia pendidikan, juga telah diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang kampusnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft., tetapi hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan pendidikan juga ada harga khusus untuk versi Education oleh Microsoft serta adapula program hibah oleh Sun Microsystem.
Guna menjawab kekawatiran terjadinya re-export, maka produsen peranti lunak komputer sudah selayaknya mau menyediakan dana untuk upaya membuat peranti lunak komputer yang menggunakan bahasa Indonesia, seperti yang telah dilakukan di Cina.
Guna menghindari usaha penggandaan (peng-‘copy’-an) ilegal adalah dengan menciptakan suatu peranti lunak komputer yang bisa melakukan perusakan otomatis bila digandakan secara ilegal.
Guna mencegah penjual komputer melakukan penggandaan peranti lunak komputer secara ilegal, para pembeli komputer patut mencantumkan pada spesifikasi komputer yang akan dibelinya bahwa harus ada pre-installed peranti lunak komputer berlisensi dan berani menolak tawaran pemasangan peranti lunak komputer ilegal meski ditawarkan dengan harga murah. Bila ke dua belah pihak saling mengingatkan pentingnya menghormati HaKI niscaya setapak demi setapak tingkat pembajakan peranti lunak komputer akan berkurang dengan sendirinya.
Supaya para penjual komputer terbebas dari jerat hukum akibat melakukan peng-‘copy’-an peranti lunak secara ilegal, maka sebaiknya meniru kiat para penjual komputer di Cina atau HongKong dengan memisahkan antara penjual hardware dan software. Para penjual hardware hanya menjual komputer secara kosong (atau “nude” atau tanpa peranti lunak komputer sama sekali). Untuk mengoperasikan komputer, si pembeli perlu pergi ke penjual peranti lunak komputer untuk membeli peranti lunak komputer sistem operasi dan aplikasi. Bila cara ini dapat berjalan, maka Microsoft tentunya tidak perlu menjalankan program Dealer Trail Test Purchase kepada para penjual komputer di Indonesia.
Alternatif lainnya, tentu memakai peranti lunak komputer open source seperti Linux. Hanya saja perlu diketahui bahwa memakai Linux itu artinya gratis di awal, bayar bila membutuhkan dukungan purna jual (support). Sebaliknya bila pemakai komputer menghendaki memakai peranti lunak komputer berlisensi seperti Windows dari Microsoft, artinya bayar di awal, dan gratis bila membutuhkan dukungan purna jual.
Pola bisnis penjualan komputer akan berubah, yang tadinya menghalalkan penggandaan peranti lunak berlisensi akan beralih kepada penjualan komputer tanpa peranti lunak, atau dengan menggunakan peranti lunak open source seperti yang telah dicoba dilakukan oleh produsen komputer IBM, HP dan Mugen. Pemantauan penjualan komputer dengan peranti lunak open source makin meningkat dan kursus Linux makin merebak. Pada akhirnya akan terkondisikan yang kantongnya tebal akan mampu membeli peranti lunak berlisensi, sedangkan yang kurang mampu terpaksa menggunakan peranti lunak open source. Dengan demikian, budaya membajak peranti lunak pelan-pelan akan sirna, dan semua orang akan mulai menghargai hak cipta orang lain.
Kesimpulan
Bila penjual dan pembeli benar-benar menghormati HaKI secara ekstreem, maka diramalkan pada tahun 2003 penjualan perangkat keras akan menurun dan penjualan peranti lunak komputer akan meningkat tajam. Tetapi kondisi sebenarnya, biasanya tidak mungkin tingkat pembajakan 88% bisa langsung turun menjadi 0%, sehingga diramalkan penurunan penjualan perangkat keras tidak terlalu signifikan, tetapi penjualan peranti lunak komputer pasti naik. Yang penting harus ditimbulkan kesadaran akan niat untuk mulai menghargai hak ciptaan / karya orang lain. Gunakan peranti lunak komputer sesuai dengan kebutuhan, jangan terpesona dengan promosi untuk segera mengganti dengan versi terbaru, karena Anda harus memperhitungkan anggaran yang harus dibelanjakan.
(tulisan ini pernah dikirimkan dan dimuat di harian Kompas)

IGOS Summit 2

“igossummit2”

IGOS Summit 2

Dalam rangka menindaklanjuti berbagai kegiatan seperti pengembangan perangkat lunak OSS, sosialisasi dan distribusi, dilakukan evaluasi dengan menyelenggarakan IGOS Summit 1, di Bogor – Jawa Barat pada tanggal 16-17 November 2006.
IGOS Summit 1 telah dilaksanakan pada tahun 2006 dilaksanakan oleh 5 (lima) institusi / lembaga. Hasil diskusi memberikan gambaran bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat tentang open source, kemudahaan masyarakat dalam memperoleh perangkat lunak bajakan, sulitnya memperoleh perangkat lunak open source, masih minimnya penggunaan OSS oleh dunia pendidikan dan lembaga litbang, serta kurangnya dukungan pemerintah.
Tahun ini, tepatnya pada tanggal 27-28 Mei 2008 diadakan IGOS Summit 2 dengan harapan ada dukungan yang lebih kuat, lebih luas dan komitmen dari pimpinan lembaga atau instansi pemerintah yang dapat menciptakan strategi pengembangan pelaksanaan program IGOS yang mudah diimplementasikan ke seluruh lapisan masyarakat dan dapat mencakup semua komponen program IGOS, sehingga dapat mengurangi penggunaan perangkat lunak illegal di pemerintah dan masyarakat.
IGOS Summit 2 akan dilaksanakan di Jakarta City Centre (JaCC) Lantai 2, Jakarta dengan menggelar seminar, workshop, talk show, kompetisi e-magazine dan blog, pameran FOSS, press conference dan sebagai puncaknya adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama Penerapan FOSS oleh Para Menteri (direncanakan ada 11 Menteri)..
Adapun pesan yang akan disampaikan pada kegiatan ini adalah :"Komitmen dan Kesepakatan bersama yang lebih luas di seluruh instansi pemerintah, lembaga lain
serta komunitas untuk penggunaan software legal aplikasi berbasis OSS yang akan dituangkan dalam Grand Skenario OSS tahun 2010 – 2014".

IGOS

“igossummit2”

IGOS

Indonesia Go Open Source (IGOS) merupakan program nasional yang telah dideklarasikan oleh 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) pada tanggal 30 Juni 2004.
Program nasional ini mengajak masyarakat menggunakan perangkat lunak legal dengan memanfaatkan dan mengembangkan OSS. Berbagai kegiatan untuk
mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan dan agenda seperti yang
telah disebutkan di atas, dilakukan dengan melaksanakan pengembangan
perangkat lunak , sosialiasi dan distribusi produk OSS yang tersedia,
dengan melibatkan stakeholder A-B-G (Academic-Business-Government).
Hal penting lain yang perlu dilakukan untuk mendukung penggunaan
perangkat lunak Open Source adalah: tetap menjaga komitmen dalam pengembangan
dan penggunaan perangkat lunak Open Source oleh instansi pemerintah. Dengan
demikian, harapan akan terjadinya penurunan peringkat pembajakan
perangkat lunak di Indonesia seperti tercantum dalam Priority Watch
List, tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Business Software Alliance
(BSA) - suatu badan terkemuka di Amerika Serikat yang memfokuskan diri
untuk pengawasan perangkat lunak legal-, dapat berhasil.
Rekomendasi dan kesepakatan World Summit on the Information Society (WSIS) di Geneva, Desember 2003, yaitu pihak Pemerintah dituntut bekerjasama dengan pihak swasta, dan publik sektor untuk mempromosikan program pengembangan riset dan teknologi dalam bentuk konteks translasi, iconographies, voice-asissted services dan pengembangan hardware serta berbagai model software, termasuk hak penciptaannya, open source software dan free software.
Hasil kajian dari The United Nations Conference on Trade Development (UNCTAD) yang terasaji dalam Dokumen E-Commerce dan Development Report 2003, yang merekomendasikan kepada Negara sedang berkembang untuk mengadopsi Free Open Source Software (FOSS) untuk menjembatani adanya kesenjangan digital (the digital divide) dengan cara memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan yang tepat dalam pengembangan dan pelatihan HRD dan kebijakan e-government berkaitan dengan pengembangan softwarenya.

Senin, 19 Mei 2008

Beralih ke OSS

“igossummit2”

Beralih ke OSS

Agar perusahaan Anda terhindar dari kesalahan pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), maka Anda harus mulai melakukan audit atau inventarisasi atas semua peranti lunak yang digunakan pada komputer Anda atau komputer di perusahaan Anda.
Setelah Anda melakukan audit, maka akan ditemukan tiga kondisi, Anda telah melakukan instalasi perangkat lunak legal artinya Anda telah membeli lisensi perangkat lunak yang Anda gunakan, Anda telah melakukan instalasi perangkat lunak OSS, atau Anda telah melakukan instalasi perangkat lunak illegal. Melakukan instalasi perangkat lunak illegal adalah melakukan instalasi perangkat lunak berbayar (proprietary) tanpa terlebih dulu membeli lisensinya.
Agar nama perusahaan Anda tidak tercemar, apabila perusahaan Anda sampai tertangkap basah telah menggunakan perangkat lunak illegal, maka Anda harus segera mengambil keputusan, segera membeli lisensi perangkat lunak berbayar atau segera beralih ke OSS.
Guna menghormati HaKI, OSS adalah sebuah solusi alternatif. Anda akan beralih ke OSS atau tidak, semuanya terserah pada kebijakan Anda. Bila dari sisi finansial Anda tidak bermasalah, dan Anda sudah sangat puas menggunakan peranti lunak berbayar (proprietary), belilah lisensinya, dan tidak perlu latah beralih ke OSS
Sebaliknya, bila sisi finansial menjadi kendala bagi Anda, OSS bisa diajukan sebagai solusi alternatif, sehingga Anda terbebas dari pemakaian peranti lunak komputer ilegal.

OSS vs Proprietary

“igossummit2”

OSS vs Proprietary

Perangkat lunak berbayar (proprietary) adalah perangkat lunak yang dapat Anda gunakan setelah Anda membeli atau membayar lisensinya. Contoh perangkat lunak berbayar adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh Microsoft Inc. (Windows, Office, dll.), AutoDesk (AutoCAD), dan pengembang peranti lunak global lainnya.
Perangkat lunak berbayar produksi dalam negeri juga banyak, Anda tentu sudah mengenal perangkat lunak seperti ANDAL, ACCURATE, ZAHIR, dll. Dengan ditegakkannya hokum atas Hak Cipta, tentu akan membuat bisnis pengembang peranti lunak dalam negeri akan tumbuh subur, karena para lulusan perguruan tinggi berbasis teknologi informasi tidak takut hasil karyanya akan digandakan secara membabi-buta oleh masyarakat.
Di sisi lain bagi Anda juga dapat memanfaatkan perangkat lunak OSS secara tidalk berbayar atau tanpa harus membayar lisensi. Contoh perangkat lunak OSS adalah perangkat lunak global yang dikembangkan oleh Red Hat, Ubuntu, Debian, SuSe, Mandrake, dll.
OSS juga telah dikembangkan di dalam negeri, dan dimotori oleh Kementerian RISTEK RI / BPPT dan produknya yang terus dikembangkan diberi nama IGOS (Indonesia Go Open Source).
Para pebisnis teknologi informasi dapat memanfaatkan OSS sebagai peluang bisnis baru yaitu dengan membuka bisnis jasa layanan OSS.